Sabtu, 10 Mei 2008

ANDA, SAYA,ANAK CUCU KITA YG BERLABEL INDONESIA=PENJAHAT

Silahkan kita buka dulu statement atau judul di atas dari terminologi teoritis dan makna kejahatan dari aspek yuridis normatif atau Undang-undang yang berlaku di Indonesia sekarang ini tentang kejahatan yang dimaksud dan kejahatan itu adalah kejahatan menurut ke dua Undang-undang ini :
  1. Terminologis
  2. Sosiologis
  3. Yuridis
1. Terminologis
Sebaiknya buka sendiri lewat kamus umum Bahasa Indonesia dan dari Ensiklopedia dunia Wikipedia.com. Maaf tidak saya urai detail buat meringkas halaman.

2. Sosiologis
Bangsa Indonesia secara kultural tidak mengenal prinsip jual beli produk budaya dan seni dari sisi atau rumusan filsafati tentang aturan tertulis perihal hak cipta, patent dan hak monopoli.

Tidak ada komentar:

OKNO's BLOGS Shared

Pekan Pameran