Setelah menyimak dari beberapa postingan dan reply anggota Multiply baik yang di muat dalam personal blog masing-masing maupun group favoritnya, maka terlihat ada garis merah, putih dan abu-abu di dalamnya. Hal ini mengakibatkan apa yang ada di dalam benak kita muncul seolah-olah di Multiply sedang terjadi peradilan maya atas fakta di lapangan perihal Monas ini. Ada sang pembela, pendakwa bahkan ada yang bertindak sebagai hakimnya. Herannya di dalam persidangan itu muncul para pengunjung yang menjadi provokator. Sebelum masalah ini berimbas pada kerancuan berfikir, kerancuan berbangsa dan bernegara di alam nyata masing-masing, maka dengan kehadiran "SIDANG PERADILAN SEMU KASUS MONAS" saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum!!!!
- Kepada para pihak yang merasa berposisi sebagai pembela baik Front Pembela Islam, Ahmadiyah, AKBB dan kroni, saya persilahkan untuk mengajukan pengaduannya berdasarkan bukti-bukti otentiknya dan ilmiahnya.
- Komentar yang mengadung unsur crypts dan atau cacian, hinaan, makian, atau yang melanggar TOS Multiply maupun Tata Tertib Group ILD ini tidak boleh dan tidak akan dihapus sebagi bukti sah dalam sidang ini!!! (jadi silahkan kalau anda mau mengumpat atau mau mengambil kesempatan ini untuk kepentingan pribadi maupun golongan anda. Dunia akan membaca dan menghukum anda. Di sinilah akan kita nilai untuk menjadi bukti otentik dan kalau perlu bisa kita ajukan gugatan Perdata maupun Pidana kepada aparat penegak hukum
Note : Bukti otentik bisa mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHPER)
Untuk itu mungkin link berikut bisa menjadi source anda dalam memahami hukum Indonesia baik Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Perdata, dll.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
Khusus untuk Organisasi Ahmadiyah maka penjatuhan benar dan salah sebaiknya anda mengambil sandaran utama dari Hukum Utama Islam Utama (Qur'an & Hadist) dan Hukum Islam di Indonesia.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar